Reporter : Ana Ribeiro
Jaringan Pembela Hak Tanah menilai sengketa tanah di Timor-leste terjadi setelah pemilik tanah meninggalkantanah mereka untuk mencari tempat tinggal baru di lokasi lain.
Menurut Koordinator Jaringan Tanah Nasional, Hortencio Pedro Viera, jaringan yang dipimpinnya sudah lama memberi advokasi masaalh tanah di Timor-leste .
“Sengketa tanah terjadi di banyak komunitas, tidak lama setelah banyak orang meninggalkan tempat tinggal mereka,” kata Pedro Viera kepada wartawan di Farol, Sabtu pekan lalu dalam sebuah acara debat soal masalah tanah.
Debat ini dimaksudkan untuk mengingatkan publik, dan menarik perhatian para pemimpin yang selama ini menggarap kebijakan pertanahan di Timor Leste.
Pada kesempatan itu, Koordinator Program Hak Tanah Perempuan di Akbit,Celestina Almedia, mengungkapkan banyak perempuan tidak mendapat hak tanah, sebagai akibat dari garis Patrilineal dalam budaya Timor – leste.
Sementara itu, Ombudsman Hak Asasi Manus adan Keadilan, Virgilio da Silva Gutrres, menginformasikan bahwa di beberapa keluarga, anak penyandang cacat tidak berhak atas warisan tanah dari keluarga. Di sini terlihat sekali diskrimansi antar anggota keluarga dalam hak kepemilikan tanah,” kata Virgilio.
Hingga saat ini, Timor – leste telah memiliki Undang-undang pertanahan sendiri. Dua tahun lalu, Parlamen Nasional menyetujui sebuah undang – uneqng pertanahan yang disyahkan Presiden Republik, Francisco Guterres Lu-Olo. (*)