Reporter: Ana Ribeiro
DILI (Timor-Leste) : Empat tersangka yang diduga sebagai pengimpor barang secara illegal, ditangkap Polisi Komando Polisia munsipal Dili, Senin (19/2/2024).
Keempat pelaku terdiri dari LSA berusia 42 tahun, OGS (18), GM (34) no JS alias P berusia 41.
Menurut informasi kepolisian, para pelaku mengimpor barang secara illegal sekitar pukul 24.00 Waktu Timor-leste, satu jama lebih cepat dari waktu Indonesia Tengah, melalui laut pantai Palaka, perbatasan dengan kabupaten Belu, Indonesia.
Selama aktivitasnya malam hari, para pelaku menggunakan mobil truk Fuso, bernomor Plat 50058, . Barang impor kemudian dijual ke Toko-toko dan pasar, juga pada malam hari , terutama kepada mereka yang telah menjadi langganan.
Keberhasilan mengungkap kasu impor barang itu jga berkat kesigapan informa dari apparat intel. Begitu mngetahui informasi, Team Makikit langsung menginformasikan kepada aparat kepolisian Eskuadra PNTL Dom Aleixo, Dili, yang tengah melakukan patroli.
Sebelumnya, aparat keamanan mengikuti gerakan para pilaku dari perbatasan negara hingga kota Dili, Setelah menerima informasi, Tim Charly dan investigasi nasional langsung menuju lokasi, dan mendapatkan sedang melakukan transaksi di Hudi Laran, Suku Bairo-Pite, Dili..
Di lokasi tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa 211 dos Kratingdaeng yang dimuat dalam mobil Truk dan 70 dos lainnya di dalam sebuah Toko.
Para tersangka yang berhasil diringkus, kemudian ditahan di ruang tahanan Polisi selama 72 jam. Selanjutnya akan diproses seusai hukum hingga ke meja pengadilan. (*)